Grobogan || jateng.bratapos.com – Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dengan alasan sumbangan di SMPN 1 Grobogan, pihak sekolah dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Pemberitaan sebelumnya mengungkapkan bahwa komite sekolah menetapkan sumbangan sebesar Rp 400 ribu untuk pengadaan meja dan kursi sekolah, yang diklaim dipungut secara paksa dari orang tua siswa.
Ketua Komite SMPN 1 Grobogan, Samsul, menjelaskan bahwa dalam rapat pleno pada 3 Desember 2024, para wali murid sepakat memberikan sumbangan secara sukarela untuk pengadaan meja kursi tanpa ada nominal yang ditentukan. Keputusan tersebut juga melibatkan perwakilan orang tua yang berinisiatif mencari pengusaha mebel yang menawarkan harga wajar dan kualitas baik.
“Ini adalah sumbangan sukarela, bukan pungli. Tidak ada paksaan dalam bentuk apapun,” ujar Samsul. Menurutnya, tujuan pengadaan tersebut adalah untuk menggantikan meja dan kursi yang rusak akibat proyek renovasi gedung sekolah yang baru selesai.
Kepala SMPN 1 Grobogan, Tri Mulyanto, turut menegaskan bahwa penggalangan dana ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni Program Komite Sekolah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan prinsip gotong-royong. Ia menambahkan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan bagi keluarga kurang mampu, seperti penerima bantuan sosial, tidak diwajibkan untuk berpartisipasi.
“Segala keputusan sudah disepakati bersama. Kami pastikan tidak ada paksaan dan bagi yang membutuhkan keringanan, bisa langsung menghubungi pihak sekolah,” tegas Tri Mulyanto.
Perwakilan wali murid, Ahmad Rifai, mengonfirmasi bahwa hampir seluruh orang tua yang hadir dalam rapat menyetujui pengadaan meja kursi baru. Ia juga menambahkan bahwa orang tua yang tidak mampu pun tidak dipaksa untuk menyumbang.
“Jika ada yang menganggap ini pungli, itu tidak benar. Semua keputusan sudah disepakati bersama dan tidak ada paksaan,” jelasnya.
Heru Budianto