Grobogan || jateng.bratapos.com - Seorang siswa kelas 9E MTs Negeri 1 Grobogan berinisial DV diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh guru Bimbingan Konseling (BK), RA, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di mana DV ditendang di bagian kepala oleh RA karena terlambat datang ke sekolah.
Ibu korban, Reni Dianti, mengungkapkan bahwa anaknya pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengaku telah ditendang gurunya. Saat dikonfirmasi ke pihak sekolah pada keesokan harinya, RA menyebut DV sebagai siswa yang nakal dan sering terlambat. Meski begitu, Reni menilai tindakan kekerasan tidak seharusnya dilakukan.
Ia menyayangkan metode mendidik yang digunakan RA dan berharap sanksi diberikan sesuai prosedur, seperti teguran atau pemanggilan orang tua, bukan dengan kekerasan fisik.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPP LSM GANI, H. Muhtarom, S.Ag, turun langsung mencari klarifikasi. Ia menghubungi tokoh masyarakat sekaligus mantan guru sekolah tersebut, Darmadi, yang kemudian mengonfirmasi bahwa RA memang “menyepak” DV, dan hal itu disaksikan oleh beberapa guru lainnya.
H. Muhtarom menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pendidikan yang seharusnya mendidik dengan kasih sayang dan tidak menimbulkan trauma. Ia mendesak agar Kemenag Kabupaten Grobogan sebagai instansi pembina mengambil tindakan tegas, agar tidak mencoreng dunia pendidikan agama yang seharusnya membawa rahmat bagi semua.
Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap metode pendidikan dan perilaku tenaga pendidik, agar sekolah menjadi lingkungan aman bagi semua siswa.