Polsek Wedarijaksa Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja di Kabupaten Pati, Pelaku Gasak Motor dan HP Korban Polsek Wedarijaksa Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja di Kabupaten Pati, Pelaku Gasak Motor dan HP Korban / jateng (11-Apr-2026)
Bratapos / Hukum

Polsek Wedarijaksa Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja di Kabupaten Pati, Pelaku Gasak Motor dan HP Korban

Terbit : 11-Apr-2026, 13:45 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 81 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus iming-iming lowongan kerja yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial S.E (33), warga Kabupaten Kudus, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial E.A.A (20), warga Kabupaten Jepara, pada 10 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di sebuah kos di wilayah Kota Kudus. Pelaku berhasil diamankan pada 9 April 2026 dan saat ini ditahan di Polresta Pati,” ujar AKP Suntoro, Sabtu.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

Kasus bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook, setelah korban mengunggah informasi sedang mencari pekerjaan di grup “Loker Kudus”. Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan sebagai penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban bertemu di wilayah Kabupaten Kudus.

Setelah pertemuan, pelaku mengajak korban menuju wilayah Kabupaten Pati dengan menggunakan sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak mengambil uang dari rekannya.

“Sesampainya di Wedarijaksa, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk menanyakan seseorang kepada warga. Saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang milik korban,” jelasnya.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wedarijaksa.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff

1 lembar STNK

1 unit HP Realme Narzo 50i warna hijau

1 helm warna pink merek INK

1 unit HP Oppo A57

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa masker hitam, jaket parasut bomber hitam, tas selempang merek Aiger, dan sandal warna cokelat merek New Era yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Suntoro menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, yakni T (37), S (50), dan A.M (34).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.165.000.

“Pelaku kami jerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” pungkasnya.

 

(BB k/aries)


Pilihan Untukmu