PATI, Jateng | Bratapos.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban berinisial U.K., seorang perempuan yang tinggal di Dukuh Tambang RT 07 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” ujar AKP Sahlan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.I.A alias K. (25), seorang pelajar/mahasiswa yang merupakan warga setempat. Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Sukolilo tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini kami pimpin langsung. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti,” tegasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni M. (40) dan P. (39), yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 lembar kwitansi pembelian
1 pasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo
1 pasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih
Uang tunai sebesar Rp6.000.000
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Sukolilo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Sahlan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Pati untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(BB k/Pipit)