PATI, Jateng | Bratapos.com - Aparat gabungan dari Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kabupaten Pati. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana pada 8 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sementara satu korban lainnya, D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial A.B.P. (25), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami kerusakan akibat senjata tajam.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas AKP Mudofar.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya R.A.N. (24), N.F. (22), dan M.R.H. (17), yang semuanya merupakan warga Desa Bendar. Keterangan para saksi menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum.
AKP Mudofar juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas wilayah. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(BB k/Dul)