Pekalongan||jateng.bratapos.com – Sejumlah orangtua siswa di salah satu SD Negeri di Pekalongan melaporkan adanya praktik yang meresahkan terkait dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Mereka merasa keberatan dan curiga dengan aturan yang mewajibkan mereka menyerahkan buku tabungan PIP kepada pihak sekolah, serta membayar iuran sebesar Rp 50 ribu setiap kali bantuan cair.
Beberapa wali murid mengungkapkan keluhan melalui pesan langsung ke Pekalonganinfo, mempertanyakan apakah benar ada kewajiban untuk menyetorkan uang ke pihak sekolah sebagai syarat pencairan bantuan PIP. Mereka juga mempertanyakan apakah buku tabungan tersebut harus diserahkan kepada guru kelas, seperti yang dilakukan di sekolah anak mereka.
Salah satu wali murid menulis, “Setiap kali anak kami menerima bantuan PIP, selalu dimintai Rp 50 ribu. Kami khawatir jika tidak memberikan uang tersebut, anak kami tidak akan mendapatkan bantuan PIP lagi. Bahkan, buku tabungan PIP pun harus dikembalikan ke sekolah setelah selesai mengambil bantuan, dan uang tersebut diminta untuk guru.”
Keluhan serupa juga dirasakan oleh wali murid lainnya, terutama di kelas 6 yang hingga kini belum mendapatkan bantuan PIP. Mereka pun merasa khawatir jika tidak menyerahkan buku tabungan atau uang tersebut, bantuan yang seharusnya diterima anak mereka bisa terhambat.
Banyak orangtua yang merasa tidak bisa mengajukan protes karena tidak ada bukti tertulis mengenai permintaan uang tersebut, yang dilakukan saat pengembalian buku tabungan PIP. Kini, masyarakat bertanya-tanya, apakah hal ini wajar atau merupakan bentuk pungutan ilegal yang perlu ditindaklanjuti.