Polemik Seleksi Kadinas Rembang Berpotensi Bebani APBD Jika Pansel Diulang Polemik Seleksi Kadinas Rembang Berpotensi Bebani APBD Jika Pansel Diulang / jateng (07-May-2026)
Bratapos / Pemerintahan

Polemik Seleksi Kadinas Rembang Berpotensi Bebani APBD Jika Pansel Diulang

Terbit : 07-May-2026, 21:50 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 26 Kali

 

Rembang — jateng,Bratapos.com 7 mei 2026  Polemik seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang terus menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan prosedur seleksi, masyarakat kini mulai menyoroti potensi pemborosan anggaran apabila proses pansel harus diulang.

 

Sejumlah elemen masyarakat menilai, apabila pengulangan seleksi terjadi akibat persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran prosedur, maka biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya berpotensi menjadi sia-sia dan kembali membebani APBD.

 

“Kalau memang nanti harus diulang total, publik berhak tahu berapa uang daerah yang sudah dipakai dan siapa yang bertanggung jawab atas carut-marut ini,” ujar salah satu pegiat kontrol sosial di Rembang.

 

Diketahui, proses seleksi kepala dinas di Pemkab Rembang sebelumnya menjadi polemik setelah muncul isu terkait mekanisme approval dan tahapan administrasi dalam sistem seleksi yang dipersoalkan sejumlah pihak. Kondisi itu memunculkan dorongan agar proses dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan sebagian pihak meminta pansel diulang demi menjaga legitimasi hasil seleksi.

 

Secara umum, anggaran seleksi jabatan kepala dinas biasanya meliputi honor panitia seleksi, biaya assessment center, kerja sama lembaga asesor, perjalanan dinas, hingga administrasi tahapan seleksi. Nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah tergantung jumlah peserta dan tahapan yang dijalankan.

 

Apabila seleksi harus diulang secara penuh, maka potensi pengeluaran tambahan dinilai tidak kecil karena sejumlah tahapan kemungkinan harus dilakukan kembali, termasuk uji kompetensi dan proses wawancara peserta.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, pengulangan proses seleksi sebenarnya sah dilakukan apabila ditemukan persoalan prosedural yang berpotensi mencederai prinsip merit system. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan kepada publik terkait penggunaan anggaran yang telah berjalan.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat ada biaya ganda akibat kesalahan tata kelola. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya.

 

Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan pengulangan pansel maupun besaran anggaran seleksi JPTP tahun 2026 di lingkungan Pemkab Rembang. Namun DPRD dan publik didorong untuk ikut mengawasi agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

As.at


Pilihan Untukmu