Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kabupaten Pati, Kapolresta Tegaskan Lindungi Korban dan Usut Tuntas Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kabupaten Pati, Kapolresta Tegaskan Lindungi Korban dan Usut Tuntas / jateng (07-May-2026)
Bratapos / Hukum

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kabupaten Pati, Kapolresta Tegaskan Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Terbit : 07-May-2026, 20:14 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 29 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati akhirnya terungkap. Polresta Pati berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan meminta korban menemaninya tidur menggunakan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban disebut mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda di area pondok pesantren.

Kapolresta Pati menyebut korban selama ini merasa takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis hingga ahli pidana.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan TPKS guna menerima laporan masyarakat yang kemungkinan mengalami kejadian serupa.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pati tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban melalui pendampingan bersama instansi terkait.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati tersebut.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

 

(BB k/Tim)


Pilihan Untukmu