Polsek Penawangan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong di MTs N 3 Grobogan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong di MTs N 3 Grobogan
Bratapos / Pendidikan

Polsek Penawangan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong di MTs N 3 Grobogan

Terbit : 13-Dec-2024, 09:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 173 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com – Polsek Penawangan Polres Grobogan menggelar sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong di MTs N 3 Grobogan pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta dampak negatif penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara.

Kapolsek Penawangan, AKP Sutarjo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi pelajar, khususnya pengendara muda, tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan dan memahami dampak buruk knalpot brong.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah mengingatkan para pelajar, terutama pengendara, mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan efek negatif dari penggunaan knalpot brong," ujar AKP Sutarjo.

Dalam kegiatan tersebut, pelajar diberikan pemahaman tentang perlengkapan keselamatan berkendara, seperti helm berstandar SNI, dan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas. Polsek Penawangan juga mengingatkan agar pengendara memeriksa kondisi kendaraan, termasuk rem, lampu, dan ban, untuk menghindari kecelakaan akibat kelalaian teknis.

Materi utama lainnya adalah larangan penggunaan knalpot brong, yang sering digunakan pengendara untuk menghasilkan suara bising. AKP Sutarjo menegaskan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum serta menyebabkan polusi suara yang meresahkan masyarakat.

"Kami menghimbau pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selain ilegal, suaranya mengganggu kenyamanan warga sekitar dan berkontribusi pada polusi udara," katanya.

Selain edukasi, Polsek Penawangan memberikan informasi tentang sanksi bagi pelanggar aturan ini. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenakan tindakan tegas berupa tilang dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

AKP Sutarjo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bertanggung jawab saat berkendara, sehingga mampu menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Kecamatan Penawangan.

"Dengan kesadaran yang tinggi terkait keselamatan berlalu lintas dan larangan knalpot brong, diharapkan angka kecelakaan dan gangguan ketertiban dapat berkurang, menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua," ujarnya.

Polsek Penawangan berkomitmen untuk terus melaksanakan sosialisasi dan penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. "Kami akan terus berupaya menciptakan suasana yang kondusif melalui edukasi dan penegakan hukum," tandas AKP Sutarjo.


Pilihan Untukmu