Sempat Tenggelam, Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus PPDS Undip Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio saat ditemui di kantornya.
Bratapos / Pendidikan

Sempat Tenggelam, Polda Jateng Tetapkan Tersangka dalam Kasus PPDS Undip

Terbit : 23-Dec-2024, 20:08 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 197 Kali

Semarang||jateng.bratapos.com – Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Keputusan ini diambil setelah gelar perkara bersama tim penyidik dan pengawas dari Polda Jateng serta Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi perkembangan ini. “Nggih (iya),” jawab Dwi saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut pada Senin (23/12/2024). Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan jumlah maupun identitas tersangka. “Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui Humas Polda Jawa Tengah,” tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang menyusul meninggalnya dokter ARL. Selain itu, Kemenkes juga mencabut izin praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP tersebut.

Pihak FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi telah mengakui adanya praktik perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan. Kasus ini semakin mencuri perhatian setelah ibu korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).

Dengan penetapan tersangka ini, Polda Jateng diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarga. Kasus ini menjadi perhatian luas karena mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dalam lingkungan akademik.


Pilihan Untukmu