Magelang||jateng.bratapos.com - Sengketa pembebasan lahan untuk proyek Exit Tol Jogja-Bawen yang melibatkan PT Sinar Waluyo dan pemilik tanah, Paimin, telah memasuki tahap kasasi. Uang ganti rugi senilai Rp 35 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Magelang diputuskan pada tingkat pertama pada 17 Juli 2024, yang mengabulkan gugatan Paimin sebagai pemilik sah atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.
Namun, setelah kalah di tingkat pertama dan banding, PT Sinar Waluyo mengajukan kasasi pada 30 September 2024. Sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Sinar Waluyo tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut, dan Paimin berhak menerima ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. Pengadilan juga mengungkapkan bahwa PT Sinar Waluyo secara sadar menyerahkan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi proyek tol. Proses kasasi kini tengah ditunggu untuk menentukan langkah selanjutnya.