Tidak Memenuhu Syarat Menjadi Masalah yang Serius untuk Penataan Tenaga Non-ASN Penataan Non-ASN di Jawa Tengah Terancam Bermasalah
Bratapos / Pendidikan

Tidak Memenuhu Syarat Menjadi Masalah yang Serius untuk Penataan Tenaga Non-ASN

Terbit : 15-Nov-2024, 10:11 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 132 Kali

Jawa Tengah||jateng.bratapos.com - Penataan tenaga non-ASN di Jawa Tengah menghadapi sejumlah kendala serius. Berdasarkan hasil seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 670 guru dan 1.040 tenaga teknis non-ASN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Hal ini menjadi perhatian publik karena seleksi administrasi yang ketat dianggap mempersulit tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.

Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan, menyatakan bahwa proses seleksi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan tenaga honorer. Arwan mengungkapkan bahwa banyak tenaga non-ASN merasa pemerintah kurang maksimal dalam mensosialisasikan berkas-berkas yang harus disiapkan, sehingga mereka kesulitan memenuhi persyaratan.

“Kami kecewa harus mencari informasi sendiri. Berkas persyaratan berbeda dari pengadaan PPPK di tahun sebelumnya, dan minimnya sosialisasi membuat banyak non-ASN tidak paham sehingga TMS hanya karena kesalahan kecil,” ujar Arwan.

Arwan menambahkan, beberapa faktor seperti ketidakcermatan verifikator dalam menentukan linieritas ijazah serta berkas yang hilang atau tidak terlihat telah menyebabkan banyak guru gagal memenuhi persyaratan administratif. Guru-guru yang merasa dirugikan pun mengeluh, terutama karena regulasi sering kali berubah. Ia mencontohkan masalah bagi guru bahasa Indonesia dengan ijazah Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah (PBSID) yang telah mengikuti tes sejak 2021, namun dinyatakan tidak linier dalam seleksi tahun ini.

Arwan meminta perhatian dari Komisi II DPR RI, Kemenpan-RB, BKN, Kemendikbud, dan PJ Gubernur Jawa Tengah agar lebih tegas dalam mengawal penataan non-ASN ini. Ia menekankan bahwa kebijakan penataan ini tidak boleh mengabaikan hak-hak tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Kami sudah mengirim surat ke PJ Gubernur, ingin menyampaikan aspirasi terkait nasib kami, namun belum ada kejelasan. Bagaimana nasib keluarga kami jika administrasi menjadi penghalang, sementara usia kami sudah lanjut?” ungkapnya.

Panselda sendiri memperpanjang waktu sanggah seleksi administrasi hingga 14 November 2024, memberi kesempatan bagi non-ASN untuk menyelesaikan keluhan mereka. Namun, menurut Arwan, tenggat waktu yang ketat ini menambah beban psikologis para pelamar yang khawatir jika mereka tidak lolos, mengingat UU ASN No. 20 Tahun 2023 menetapkan penghapusan status non-ASN pada 2025.

Di tengah kebingungan ini, Arwan berharap ada perhatian khusus dari PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, untuk membantu tenaga non-ASN yang sedang berjuang menaikkan statusnya menjadi ASN, terutama yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan teknis di berbagai instansi pemerintah di Jawa Tengah.

Dilansir dari: jateng.akurat.co


Pilihan Untukmu