Jateng || bratapos.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng, dengan alasan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk mobilisasi kepala desa dan intervensi politik.
Hendi mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah dicabut, namun enggan menjelaskan alasan pencabutan tersebut, menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada Andika atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Andika-Hendi menyoroti dugaan keterlibatan aparat negara, termasuk Polri dan pejabat daerah, dalam mendukung kemenangan pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Gugatan tersebut juga mengungkapkan adanya praktik intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung paslon nomor urut 2, serta dugaan mutasi 15 Kapolres yang diduga berkaitan dengan pemenangan Luthfi-Taj Yasin. Meskipun demikian, dengan pencabutan gugatan ini, spekulasi mengenai langkah politik pasangan Andika-Hendi semakin terbuka, dan banyak pihak menantikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.