KEBUMEN || jateng.bratapos.com - Lilis Nuryani dan Zaeni Miftah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setelah melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Mexolie Hotel, Kebumen, Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, dipimpin oleh Ketua KPU Dzakiatul Banat.
Sebelum penetapan dilakukan, KPU Kebumen juga membacakan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai keterangan perkara PHPU Kada, yang menyatakan tidak ada permohonan perselisihan pemilihan. Selain itu, KPU Kebumen turut mengacu pada surat KPU RI mengenai penetapan pasangan calon terpilih dari pemilihan serentak 2024.
Lilis dan Zaeni, pasangan nomor urut 1, berhasil meraih 411.711 suara atau 55,59% dari total suara sah di Kabupaten Kebumen. Berita acara penetapan ini kemudian diserahkan kepada Pemkab Kebumen yang diwakili oleh Sekda Edi Rianto, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pendukung.
Dalam pidatonya, Lilis Nuryani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan pasangan Zaeni. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kebumen untuk bersatu dan meninggalkan perbedaan yang muncul selama Pilkada. “Tidak ada lagi pendukung 01 atau 02, yang ada hanya pendukung Kebumen yang siap membangun daerah ini bersama-sama,” tegas Lilis.
Lilis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada paslon nomor urut 02, Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih, yang telah berkompetisi dengan penuh kekeluargaan dan menjaga kedamaian. Ia berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan pembangunan Kebumen yang lebih sejahtera, beriman, maju, dan berbudaya.
Sebagai langkah selanjutnya, pasangan Lilis-Zaeni akan memanfaatkan waktu sebelum pelantikan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mematangkan program kerja demi kemajuan Kebumen.