Kabupaten Rembang — 10 mei 2026 Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau calon kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang kembali menjadi perhatian publik. Wacana pengulangan panitia seleksi (pansel) yang mencuat belakangan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa pihak yang paling dirugikan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila seleksi benar-benar diulang?
Sejumlah kalangan menilai peserta seleksi menjadi pihak yang paling terdampak dalam polemik tersebut. Pasalnya, para ASN peserta telah mengikuti seluruh tahapan resmi yang ditetapkan pansel, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, asesmen, penulisan makalah, hingga wawancara akhir.
“Peserta hanya mengikuti mekanisme yang dibuat penyelenggara. Kalau kemudian muncul persoalan administrasi, approval, atau dugaan kesalahan prosedur internal, maka jangan sampai peserta dijadikan korban,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.
Kerugian yang dialami peserta dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek materiil dan imateriil. Dari sisi materiil, peserta telah mengeluarkan biaya persiapan, perjalanan dinas, kebutuhan administrasi, hingga pengorbanan waktu dan pekerjaan selama mengikuti proses seleksi.
Salah satu peserta seleksi yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa paling dirugikan apabila pansel harus diulang.
“Kalau pansel diulang, kami adalah pihak yang paling dirugikan. Kami sudah bekerja keras mengikuti seleksi, menguras pikiran, tenaga, waktu, bahkan tekanan psikologis. Jangan sampai kami yang dikorbankan hanya karena adanya dugaan kesalahan prosedur,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/5/2026).
Sementara dari sisi imateriil, para peserta dinilai mengalami tekanan psikologis, ketidakpastian karier, hingga potensi terganggunya nama baik akibat polemik yang berkembang di ruang publik. Tidak sedikit ASN yang telah mempersiapkan diri selama berbulan-bulan demi mengikuti seleksi jabatan tersebut.
Publik kini mulai mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab apabila seleksi benar-benar diulang. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, tanggung jawab dinilai melekat pada pihak penyelenggara seleksi, termasuk panitia seleksi dan unsur teknis yang terlibat dalam proses administrasi maupun mekanisme persetujuan akhir.
Apabila ditemukan adanya kelalaian prosedural atau kesalahan administrasi, maka evaluasi menyeluruh dinilai harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Bahkan, sejumlah pihak menilai tidak menutup kemungkinan munculnya tuntutan moral maupun administratif terhadap pihak yang dianggap lalai hingga menyebabkan proses seleksi menjadi polemik.
“Jangan sampai ASN peserta yang sudah berjuang justru menanggung akibat dari carut-marut sistem. Jika memang ada kesalahan mekanisme, maka pihak penyelenggara harus bertanggung jawab secara etik dan administratif,” lanjut pengamat tersebut.
Selain itu, pengulangan pansel juga dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan ASN terhadap sistem merit di birokrasi daerah. Seleksi jabatan yang seharusnya menjadi ruang kompetisi profesional dan objektif justru berpotensi dipandang penuh ketidakpastian apabila polemik terus berlarut.
Masyarakat kini menunggu langkah resmi dari pihak terkait untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi atas proses seleksi tersebut. Transparansi dan kejelasan dinilai menjadi kunci agar polemik tidak semakin melebar dan merugikan banyak pihak, khususnya para peserta seleksi yang sejak awal mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.