Dugaan Premanisme Oknum Ormas di Kudus: Ujian Nyali Penegakan Hukum Polres Kudus Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan Dugaan Premanisme Oknum Ormas di Kudus: Ujian Nyali Penegakan Hukum Polres Kudus Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan / jateng (15-Apr-2026)
Bratapos / Opini

Dugaan Premanisme Oknum Ormas di Kudus: Ujian Nyali Penegakan Hukum Polres Kudus Jangan Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Terbit : 15-Apr-2026, 11:54 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 49 Kali

 

Jateng,Bratapos.com

Kudus  15 april 2026 kembali diguncang kabar yang mencederai rasa keadilan publik. Seorang pedagang es—simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil—diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan nilai mencapai Rp30 juta. Angka ini bukan hanya besar, tetapi juga mencerminkan keberanian pelaku dalam menekan warga kecil tanpa rasa takut.

 

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah praktik premanisme yang terorganisir, bersembunyi di balik atribut legalitas. Ormas yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan dan penjaga nilai sosial justru disalahgunakan sebagai alat intimidasi. Ini jelas pengkhianatan terhadap fungsi dan marwah organisasi itu sendiri.

 

Yang lebih memprihatinkan, korban bukanlah pelaku usaha besar, melainkan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian. Dalam kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil, tindakan pemerasan seperti ini sama saja mencekik ruang hidup mereka yang sudah berjuang keras untuk bertahan.

 

Mengutip pemberitaan Tribun Jateng, kasus ini mencuat setelah video dugaan pemerasan viral di media sosial. Korban disebut-sebut dimintai setoran harian berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Jika benar berlangsung dalam waktu lama, akumulasi pungutan tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan sekadar pungutan liar—ini adalah bentuk penindasan nyata terhadap masyarakat kecil.

 

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Kudus. Publik menanti langkah tegas: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik premanisme, terlebih yang berlindung di balik nama organisasi.

 

Penindakan harus dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk—memberi sinyal bahwa intimidasi terhadap rakyat kecil bisa dilakukan tanpa konsekuensi serius.

 

Pemerintah daerah pun tidak boleh tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas ormas di Kudus menjadi langkah mendesak. Legalitas organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum. Ormas yang terbukti menyimpang harus dibina secara serius, bahkan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Di sisi lain, masyarakat perlu didorong untuk berani melapor. Rasa takut hanya akan memperpanjang umur praktik premanisme. Negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi korban, bukan sekadar janji.

 

Kudus selama ini dikenal sebagai kota religius yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Sangat ironis jika citra tersebut tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi dengan cara-cara melanggar hukum.

 

Premanisme berkedok ormas adalah ancaman nyata. Melawannya bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika hari ini pedagang kecil bisa diperas, maka besok siapa pun berpotensi menjadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan kekuasaan informal demi kepentingan pribadi.


Pilihan Untukmu