Jateng,Bratapos.com
REMBANG-2/4/2026 Maraknya peredaran miras di Rembang memicu kekhawatiran publik. Di tengah situasi ini, peran DPRD sebagai pengawas kebijakan dipertanyakan
Opini
Fenomena peredaran minuman keras (miras) di Rembang kian mengkhawatirkan. Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan warung penjual miras—baik yang terselubung maupun terang-terangan—semakin mudah dijumpai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengendalian sudah berjalan, atau justru terjadi pembiaran?
Secara normatif, pemerintah daerah memiliki perangkat regulasi untuk mengatur peredaran miras, baik melalui peraturan daerah maupun kebijakan teknis. Namun dalam praktiknya, efektivitas aturan tersebut patut dipertanyakan. Jika peredaran semakin luas, maka ada dua kemungkinan: lemahnya penegakan hukum atau tidak optimalnya pengawasan.
Di sinilah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi krusial. Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD tidak hanya bertugas membentuk peraturan, tetapi juga mengawasi jalannya kebijakan pemerintah. Fungsi pengawasan ini semestinya menjadi instrumen kontrol agar kebijakan yang dibuat tidak berhenti di atas kertas.
Pertanyaannya, sejauh mana DPRD menjalankan fungsi tersebut dalam isu peredaran miras? Apakah sudah ada evaluasi terhadap implementasi aturan? Apakah sudah dilakukan sidak lapangan atau pemanggilan dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban? Atau justru persoalan ini luput dari prioritas?
Publik tentu berharap DPRD tidak sekadar reaktif terhadap isu-isu besar, tetapi juga peka terhadap persoalan sosial yang berdampak langsung pada masyarakat. Peredaran miras bukan hanya soal ekonomi atau legalitas, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan, hingga potensi meningkatnya tindak kriminalitas.
Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa pengendalian yang jelas, kekhawatiran bahwa Rembang akan dicap sebagai “kota miras” bukanlah hal yang berlebihan. Label semacam itu bukan hanya merugikan citra daerah, tetapi juga mencerminkan kegagalan tata kelola.
Namun demikian, penting untuk tetap menjaga objektivitas. Tidak semua pelaku usaha melanggar aturan, dan tidak semua aparat lalai menjalankan tugas. Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar penertiban, tetapi juga penataan yang berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas.
DPRD bersama pemerintah daerah perlu duduk bersama, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan penegakan hukum berjalan konsisten. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi formalitas, sementara realitas di lapangan terus bergerak tanpa kendali.
Pada akhirnya, publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana. Karena pengawasan yang kuat bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga komitmen untuk menjaga arah pembangunan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.