Perda no 21 tahun 2019 kab Rembang tidak di tegaskan .pengamat menilai lebih baik di legalkan sekalian untuk menambah PAD Sumber dari dokumen satpol.pp kab Rembang
Bratapos / Opini

Perda no 21 tahun 2019 kab Rembang tidak di tegaskan .pengamat menilai lebih baik di legalkan sekalian untuk menambah PAD

Terbit : 09-Apr-2026, 20:44 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 60 Kali

Jateng,Bratapos.com

Opini

Rembang —9 april 2026  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2019 Kabupaten Rembang yang melarang peredaran minuman keras (miras) di atas 5 persen kembali menuai sorotan. Di tengah lemahnya penegakan di lapangan, muncul pandangan baru dari kalangan pengamat, termasuk pengamat politik, yang menilai kebijakan setengah hati justru memperburuk keadaan.

 

Sejumlah pengamat politik menilai, jika pemerintah daerah tidak mampu menegakkan larangan secara konsisten, maka opsi legalisasi dengan regulasi ketat layak dipertimbangkan. Pendekatan ini dinilai lebih realistis dibanding membiarkan praktik ilegal terus berlangsung tanpa kendali.

 

“Kalau dilarang tapi tetap beredar, artinya ada kegagalan dalam implementasi. Dalam kondisi seperti ini, lebih baik dilegalkan sekalian, diatur, dan dikenakan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar seorang pengamat politik.

 

Gagasan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, perda dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras. Namun di sisi lain, ketidakmampuan menekan peredaran justru menciptakan pasar gelap yang sulit dikontrol.

 

Dengan legalisasi terbatas dan regulasi ketat, pengamat menilai pemerintah bisa:

 

Mengendalikan distribusi dan titik penjualan

 

Menetapkan batas usia dan zona penjualan

 

Menarik pajak resmi sebagai sumber PAD

 

Mengurangi peredaran ilegal yang selama ini tidak tersentuh

 

 

Namun demikian, pendekatan ini tetap mengandung risiko sosial yang besar. Tanpa pengawasan yang kuat, legalisasi justru bisa memperluas konsumsi, khususnya di kalangan remaja, serta memicu dampak sosial lainnya.

 

Di sisi lain, mempertahankan larangan tanpa penegakan juga dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan. Hal ini berpotensi merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

Dalam konteks penegakan, peran Kepolisian Republik Indonesia dan Satpol PP kembali menjadi sorotan. Publik menuntut ketegasan, transparansi, serta langkah nyata dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

 

Opini ini pada akhirnya membuka ruang diskusi yang lebih luas: apakah Rembang akan tetap mempertahankan larangan dengan konsekuensi harus memperkuat penegakan, atau justru mengkaji ulang kebijakan dengan pendekatan regulasi yang lebih adaptif?

 

Yang jelas, kebijakan tidak boleh dibiarkan menggantung. Jika larangan tetap diberlakukan, maka penegakan harus tanpa kompromi. Namun jika legalisasi menjadi opsi, maka harus dilakukan dengan regulasi ketat, pengawasan serius, serta pertimbangan matang terhadap dampak jangka panjang.

 

Di tengah tarik-menarik ini, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah tujuan utama kebijakan: melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi Rembang, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah.


Pilihan Untukmu