Jateng,Bratapos.com
Rembang — 11 april.2026 Polemik perizinan penjualan minuman keras (miras) kembali mencuat di Kabupaten Rembang. Di tengah aturan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas membatasi bahkan melarang peredaran miras dengan kadar tertentu, muncul pertanyaan publik: apakah pemerintah daerah tetap bisa menerbitkan izin penjualan miras golongan A, B, hingga C dengan kadar alkohol tinggi?
Secara hukum, jawabannya seharusnya jelas. Perda adalah regulasi yang berlaku dan mengikat di wilayah kabupaten. Artinya, setiap kebijakan, termasuk penerbitan izin usaha, wajib tunduk pada aturan tersebut. Jika Perda melarang, maka izin yang bertentangan dengan larangan itu bukan hanya kontroversial, tetapi berpotensi cacat hukum.
Bagaimana Seharusnya Tata Cara Izin Miras?
Dalam regulasi nasional, penjualan miras tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme ketat yang harus dilalui, khususnya untuk miras golongan B dan C (termasuk yang kadar alkoholnya di atas 20 persen):
1. Klasifikasi Miras
Golongan A: kadar alkohol 0–5%
Golongan B: >5%–20%
Golongan C: >20%–55%
Artinya, miras dengan kadar di atas 20% masuk golongan C, yang pengawasannya paling ketat.
2. Perizinan Berbasis OSS (Pusat)
Pelaku usaha wajib:
Mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengurus izin usaha perdagangan khusus minuman beralkohol (dulu dikenal sebagai SIUP-MB)
Namun, izin dari OSS tidak otomatis bisa dijalankan, karena tetap harus menyesuaikan aturan daerah.
3. Persyaratan Khusus Penjualan
Untuk miras golongan B dan C (terutama di atas 20%):
Hanya boleh dijual di tempat tertentu:
Hotel berbintang
Restoran tertentu
Bar, pub, atau tempat hiburan berizin
Wajib memiliki:
Izin lokasi dari pemerintah daerah
Rekomendasi teknis (tergantung kebijakan daerah)
Pengawasan distribusi
4. Pembatasan Distribusi
Tidak boleh dijual bebas di warung atau toko biasa
Tidak boleh dijual kepada:
Anak di bawah umur
Wajib mematuhi zona/zoning yang ditetapkan daerah
5. Kunci Utama: Harus Sesuai Perda
Di sinilah poin krusialnya:
Jika Perda Kabupaten Rembang melarang peredaran miras (terutama golongan B dan C), maka:
Izin dari OSS tidak bisa diimplementasikan
Pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin operasional
Penjualan tetap dianggap melanggar hukum daerah
Tarik Ulur Regulasi: Celah atau Pelanggaran?
Di lapangan, sering muncul situasi abu-abu. Sistem OSS dari pusat membuka peluang perizinan, tetapi Perda justru menutupnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir—bahkan celah penyalahgunaan kewenangan.
Jika izin tetap dipaksakan keluar di tengah larangan Perda, maka publik patut mempertanyakan:
Apakah ini bentuk kelalaian administratif?
Ataukah ada kepentingan tertentu di baliknya?
Lebih jauh, praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat. Hukum menjadi tampak tidak konsisten
Polemik izin miras ini sejatinya bukan hanya soal minuman beralkohol, tetapi soal integritas tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan: konsisten menjalankan Perda, atau membuka ruang kompromi yang berisiko hukum.
Jika memang aturan dianggap tidak lagi relevan, maka jalurnya jelas: revisi Perda secara terbuka dan sah. Bukan dengan menerbitkan izin yang justru berpotensi melanggar aturan yang masih berlaku.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga ketegasan dalam menjalankannya. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi formalitas—hidup di atas kertas, tetapi mati di lapangan.