Jateng,Bratapos.com
Opini
Rembang - 11 april 2026 Sorotan publik terhadap dugaan pemeriksaan terhadap oknum Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) di lingkungan Kejaksaan Negeri Rembang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadi momentum penting untuk menguji komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas.
Isu yang berkembang menyebut adanya dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp140 juta. Meski kebenarannya masih dalam proses pendalaman, perhatian publik tak bisa dihindari. Sebab, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia selama ini menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi.
Dalam konteks ini, langkah pemeriksaan oleh Kejati patut diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme kontrol internal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses ini berjalan dan bagaimana hasil akhirnya, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa.
Namun di sisi lain, kasus seperti ini—jika terbukti—akan menjadi pukulan serius bagi kepercayaan masyarakat. Bukan hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap institusi. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Sekali retak, proses pemulihannya tidaklah mudah.
Penting juga diingat, dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Jabatan bukanlah alat untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dan menegakkan keadilan.
Oleh karena itu, publik berharap proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan semata. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas harus dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka pemulihan nama baik juga harus diberikan secara proporsional.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi di sektor penegakan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Integritas harus dijaga, diawasi, dan ditegakkan—tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan, melainkan marwah penegakan hukum itu sendiri.
---