Tipu Perusahaan Ikan Rp3,1 Miliar untuk Judi Online, Warga Kabupaten Pati Ditangkap di Malang Tipu Perusahaan Ikan Rp3,1 Miliar untuk Judi Online, Warga Kabupaten Pati Ditangkap di Malang / jateng (10-May-2026)
Bratapos / Hukum

Tipu Perusahaan Ikan Rp3,1 Miliar untuk Judi Online, Warga Kabupaten Pati Ditangkap di Malang

Terbit : 10-May-2026, 00:24 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 56 Kali

PATI, Jateng | Bratapos.com - Unit IV Satreskrim Polresta Pati berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berskala besar yang melibatkan transaksi pembelian ikan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga menggelapkan ikan senilai Rp3,1 miliar milik perusahaan pemasok dan menggunakan hasil penjualannya untuk judi online.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya, mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Pelaku kami amankan setelah sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan melarikan diri ke luar kota,” ujar Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026).

Modus Pembelian Ikan Bertahap di Juwana Pati

Kasus ini bermula dari aktivitas transaksi di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam kurun Januari hingga Februari 2025, tersangka melakukan pembelian ikan secara bertahap dengan nilai fantastis.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, rincian transaksi yang dilakukan tersangka meliputi:

Januari 2025:

Rp591 juta

Rp970 juta

Rp620 juta

Februari 2025:

Tiga kali transaksi tambahan dengan total lebih dari Rp1 miliar.

Dari seluruh transaksi tersebut, total kerugian perusahaan mencapai Rp3.191.296.000.

“Hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” tegas Kompol Dika.

Uang Penjualan Ikan Dipakai Judi Online

Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh tersangka. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan pemasok.

Menurut polisi, dana miliaran rupiah itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.

“Uang hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar utang, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Dika.

Polisi Sita Dokumen dan Rekening Bank

Untuk kepentingan penyidikan, Satreskrim Polresta Pati turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

Bundel nota penjualan ikan

Form pengeluaran ikan

Catatan tally internal perusahaan

Print out rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari–Februari 2025

Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik dalam mengungkap aliran dana dan mekanisme dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Terancam Pasal Penggelapan

Kini FB harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru subsidair Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polresta Pati juga mengimbau para pelaku usaha di Kabupaten Pati agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis bernilai besar.

“Masyarakat maupun pelaku usaha diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa,” pungkas Kompol Dika.

 

(Saekan/Pipit)


Pilihan Untukmu