Ada Apakah? Disperakim Jateng Batalkan 25 Bansos Untuk Korban Bencana di Kaliwenang Tanggungharjo (Doc.Istimewa)
Bratapos / Pemerintahan

Ada Apakah? Disperakim Jateng Batalkan 25 Bansos Untuk Korban Bencana di Kaliwenang Tanggungharjo

Terbit : 27-Aug-2024, 14:16 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 402 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com - Dua tahun yang lalu Desa Kaliwenang Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan dilanda bencana Puting beliung dengan korban 158 rumah, baik korban berat maupun ringan,158 korban itu yang dikategorikan kurang mampu, pemerintah desa mendata dan memverifikasi bersama disperakim propinsi Jawa Tengah sehingga muncul 25 warga yang benar benar layak mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah sebesar Rp 20.000.000,-  bagi korban angin bencana puting beliung.

Dari tahun 2022 penantian warga seakan mendapat secerca harapan bantuan dari Pemerintah propinsi Jawa Tengah 25 warga lolos verifikasi dan membuat pernyataan tertulis bermaterai kesanggupan untuk memberikan swadaya, dikarenakan bantuan dari pemerintah hanya sebesar Rp 20.000.000,- perorang penerima manfaat, angka itu hanyalah untuk pembelian material,bukan untuk upah pekerja atau yang  lainya.

Pada hari Senin tanggal (26/08/2024) pukul 10.30 WIB. Kepala desa Kaliwenang Beny didampingi Ketua BPD Desa Kaliwenang  H Maskuri Spd, ketua Pokmas Rejo makmur didampingi oleh H Muhtarom, SAg wakil DPP LSM GANI mendatangi kantor disperakim propinsi Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi mengenai bantuan rumah bagi korban bencana Puting beliung yang dibatalkan sepihak oleh Disperakim melalui Kabid Perumahan.

Kabid Disperakim Sri Wiharnanto,ST, MT Dalam pertemuan diruang kerjanya menjelaskan, "Hari Kamis (22/8/2024) adalah batas waktu sistem  pengajuan secara online, bila warga tidak datang ke kantor disperakim Propinsi Jawa Tengah maka bantuan sosial rehabilitasi rumah,dianggap selesai sehingga dialihkan ke daerah lain yang membutuhkan," Ungkapnya.

Dalam pernyataan itu ketika disampaikan Kabid Perumahan kepada Kepala Desa kaliwenang kurang detail dalam arti tidak dijelaskan oleh Staf stafnya pentingnya didatangkan Yang mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tersebut," katanya.

Dari 25 warga Penerima bantuan sosial rehabilitasi rumah Desa Kaliwenang  yang telah terverifikasi untuk datang ke Disperakim untuk menerima pada (22/8/2024), namun karena tidak memenuhi panggilan datang  ke Disperakim Propinsi Jawa Tengah akhirnya di beklis atau dialihkan lain sesuai dengan Sistim menurut Sri Wiharnanto,ST , MT Kabid Perumahan Disperakim Propinsi Jawa Tengah.

Padahal pada hari Kamis (22/08/2024), dijelaskan oleh Benny Kepala Desa Kaliwenang sedang ada kunjungan dari Inspektorat Grobogan hingga tidak bisa memenuhi panggilan dari Disperakim Propinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu Di Ungkapkan H Muhtarom, SAg wakil Ketua LSM GANI ,"ada apa dengan Kabid Disperakim Propinsi Jateng dengan mudahnya mengalihkan 25 penerima manfaat korban bencana angin puting beliung Desa Kaliwenang ke daerah lainnya,padahal warga penerima manfaat sudah menandatangani kesanggupan untuk swadaya,yang  disertai materai artinya warga sanggup mandiri atau gotong royong  menjalankan pekerjaan bedah rumah, hingga selesai," Tandasnya.

"Tapi dengan tiba tiba dibatalkan sepihak tidak ada toleransi jenjang hari padahal warga menanti bantuan selama 2 tahun, terus apa fungsinya pernyataan kesanggupan di tanda tangani bermaterai itu untuk apa," Bebernya.

H.Muhtarom,SAg berharap hal ini Kabid Disperakim Propinsi Jawa Tengah untuk mempertimbangkan lagi dengan kebijakan yang keluar dari hati nurani. Sehingga penantian 25 warga Desa Kaliwenang untuk mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah," Pintanya.

Kepada Awak Media Benny Kepala Desa Kaliwenang mengatakan bahwa," Dirinya merasa kecewa dengan sikap Kabid Perumahan Disperakim Propinsi Jawa Tengah, kok segampang itu mengalihkan 25 bantuan sosial rehabilitasi rumah korban bencana angin puting beliung kepada daerah lain sedangkan warganya sudah berkesanggupan membuat surat pernyataan untuk swadaya untuk biaya tukang, Makan dan kekurangan lainnya," Katanya.
"Sedangkan dari Disperakim Kabupaten Grobogan sudah menyampaikan bahwa semua sudah terverifikasi tinggal cair kalau memang tidak bisa cair itu ya Alloh hu Alam," Ungkapnya.

" Menurut Benny Kepala Desa Kaliwenang," Kalau masih di beri kesempatan mendapatkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tersebut masuk ke anggaran perubahan dan Akan cair di awal tahun 2025 itupun sunggu tidak mungkin,"Terangnya.

 Ditegaskan oleh H Muhtarom,SAg ," Apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tanggapan dari Pihak Disperakim Propinsi Jawa Tengah LSM GANI akan kirim surat  kepada  Gubernur Jawa Tengah, Kementerian dan ke Presiden RI.
Ada apa dengan Kabid Disperakim dengan mudah mengalihkan bantuan sosial rehabilitasi rumah tersebut seenaknya," Pungkas H Muhtarom,SAg wakil ketua DPP LSM GANI. (Tarom)


Pilihan Untukmu