Datangi Polres Rembang, Pelapor Minta Kejelasan Kasus Dugaan Dokumen Advokat Bermasalah Faisol di dampingi kuasa hukumnya
Bratapos / Hukum

Datangi Polres Rembang, Pelapor Minta Kejelasan Kasus Dugaan Dokumen Advokat Bermasalah

Terbit : 11-May-2026, 16:39 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 229 Kali

Jateng,Bratapos.com

 Rembang - 11 mei 2026 H. Akhmad Faeshol bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Rembang pada Senin, 11 Mei 2026, guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan dokumen advokat bermasalah yang sebelumnya telah diajukan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) yang digunakan dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Rembang.

Menurut Faeshol, laporan resmi telah diajukan sejak 13 Februari 2026. Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku masih menunggu kejelasan terkait perkembangan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kedatangan kami ke Polres Rembang untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Faeshol kepada awak media.

Dugaan Kejanggalan Muncul Saat Sidang Perdata

Kasus tersebut bermula saat sidang perkara perdata berlangsung di Pengadilan Negeri Rembang pada Januari 2026. Dalam agenda pemeriksaan berkas persidangan, tim kuasa hukum tergugat mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang digunakan oleh terlapor oknum advokat inisial BP 

Pihak pelapor menyoroti perbedaan pada format tulisan di kolom pekerjaan dalam KTP yang mencantumkan profesi “PENGACARA”, termasuk tanggal penerbitan dokumen yang dinilai tidak lengkap.

Selain itu, Faeshol juga mempertanyakan usia terlapor pada saat dokumen tersebut diterbitkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang harus berusia minimal 25 tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat.

“Kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif yang menurut kami perlu diverifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Perbedaan Data KTP dan BAS Jadi Sorotan

Kecurigaan semakin berkembang setelah sidang perkara lainnya digelar pada Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, oknum terlapor inisial BP disebut sempat menunjukkan KTP asli di hadapan majelis hakim.

Namun menurut pihak pelapor, terdapat perbedaan antara KTP asli dengan dokumen yang sebelumnya diunggah melalui sistem e-court. Perbedaan itu disebut mencakup alamat domisili hingga status agama.

Tak hanya itu, Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) yang dilampirkan juga menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut, BP tercatat menjalani sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

“Kami melihat adanya ketidaksinkronan antara data identitas pada KTP dengan BAS yang digunakan dalam persidangan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif,” kata Faeshol.

Ia juga mempertanyakan format dokumen, tata letak penulisan, penggunaan redaksi sumpah, hingga barcode yang tercantum dalam BAS tersebut.

Pelapor Harap Penanganan Profesional

Faeshol menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen kependudukan maupun dokumen profesi advokat merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas penegakan hukum.

“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi mulia. Maka seluruh dokumen yang digunakan dalam persidangan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, terlapor advkat inisial Bp belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.


Pilihan Untukmu