KUDUS, Jateng | Bratapos.com - Keluarga korban kasus pembacokan di Jalan Bareng Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menegaskan menolak penyelesaian secara damai dan meminta aparat kepolisian memproses seluruh pelaku hingga ke meja hijau.
Kuasa hukum keluarga korban, Yusuf Istanto, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dialami kliennya telah menimbulkan luka serius sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
“Korban ada dua orang. Satu mengalami luka berat dengan luka bacok sepanjang sekitar 15 sentimeter, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan saat ini menjalani rawat jalan,” ujar Yusuf saat dihubungi, Ahad (10/5/2026).
Menurutnya, keluarga korban meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus bertindak tegas terhadap enam terduga pelaku pembacokan tersebut agar memberikan efek jera dan menjamin rasa keadilan bagi korban.
Yusuf menjelaskan, salah satu korban bernama Muhammad Khoirun Nizam (15), warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.
Pihak keluarga, lanjut Yusuf, menilai peristiwa pembacokan di wilayah Kecamatan Dawe tersebut telah berdampak besar terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban dan keluarganya.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Bareng Colo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, itu kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan korban remaja dan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku.
Sementara itu, pihak keluarga berharap kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan melakukan proses hukum secara maksimal terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
(Saekan/Adi k)