Grobogan||Jateng.Bratapos.com-DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-38 pada hari ini, Senin (30/09), dengan agenda pembahasan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini merupakan bagian dari pembicaraan tingkat pertama yang berfokus pada penjelasan Bupati Grobogan mengenai Rancangan Perda tersebut.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi daerah ke dalam perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pemerintahan di bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Bupati Grobogan telah mengajukan Rancangan Perda ini melalui surat nomor T/100.3.2/1425/2024 tertanggal 19 September 2024, yang memohon pembahasan dan persetujuan atas rancangan tersebut. Pembahasan bersama ini akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tata tertib dewan.
Ketua rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini dilaksanakan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 13 Tahun 2024 tentang rencana kegiatan DPRD untuk bulan Oktober, serta undangan Wakil Ketua DPRD.
"Pada kesempatan hari ini, kita mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perda tersebut, sebagai langkah awal untuk memperkuat fungsi riset dan inovasi di Kabupaten Grobogan," ujar Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si sebagai pemimpin rapat.
Rapat ini menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih mendalam sebelum mencapai tahap persetujuan bersama.