196 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan Foto : 196 napi high risk dipindah ke nusakambangan.
Bratapos / Hukum

196 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan

Terbit : 25-Aug-2025, 10:17 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 256 Kali

Jakarta || Jateng.Bratapos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan narapidana kategori berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Sebanyak 196 warga binaan dari tujuh provinsi dipindahkan dalam proses yang berlangsung pada 22–23 Agustus 2025 dengan pengawalan ketat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap napi terkait jaringan narkotika dan peredaran alat komunikasi ilegal.
“Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, tetapi juga upaya memberikan pembinaan yang tepat agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan mental dan perilaku yang lebih baik,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Para napi tersebut berasal dari tujuh daerah, yaitu Kepulauan Riau (57 orang), Jawa Barat (55 orang), Jambi (33 orang), Sumatera Selatan (21 orang), Sumatera Utara (6 orang), Sumatera Barat (4 orang), dan Riau (3 orang). Penempatan mereka di Lapas Super Maximum maupun Maximum Security Nusakambangan dilakukan sesuai hasil asesmen risiko.

Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan semata-mata pengamanan, melainkan bagian dari strategi pembinaan.
“Mereka akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan khusus sesuai kategori hasil asesmen. Harapan kami, Nusakambangan mampu membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” katanya.

Sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, tercatat lebih dari 1.300 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.


Pilihan Untukmu