PATI, Jateng | Bratapos.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Insiden penusukan yang terjadi di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, menewaskan satu orang korban dan menyebabkan satu lainnya mengalami luka serius.
Pelaku penusukan berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Pati bersama Polsek Juwana pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Tim Jatanras Polresta Pati hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Lapangan Kedalisodo, yang berada di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian pinggang kiri.
“Korban sempat mendapatkan tindakan medis dan operasi, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dengan kedalaman sekitar 2 sentimeter. Korban saat ini masih menjalani pemulihan dengan perawatan jalan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya:
Kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “VOX FLY” dengan robekan di bagian kiri
Hoodie warna hitam bertuliskan “Spy der Bild” yang juga mengalami robekan di sisi kiri
AKP Mudofar menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(Adi k/Dul)