Semarang, Jateng.Bratapos.com - Proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikembangkan PT THRS itu diduga melanggar izin dengan melakukan aktivitas galian C di luar area yang telah ditetapkan.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT THRS hanya mengantongi izin pemerataan lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di sisi barat sungai, khususnya untuk kepentingan teknis di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Izin tersebut tidak mencakup area di sisi timur sungai.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya aktivitas pemotongan dan pengerukan bukit secara masif di sisi timur sungai. Area tersebut diketahui tidak tercantum dalam izin maupun Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dimiliki perusahaan. Tanah hasil kerukan diduga diangkut keluar dari lokasi proyek.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, menegaskan bahwa aktivitas tersebut berada di luar izin yang diberikan.
“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,” tegas Glory Nasarani, Jumat (12/12/2025).
DLH Kota Semarang menyatakan telah menurunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang menegaskan bahwa izin pembangunan THR tidak dapat disamakan dengan izin pertambangan.
“Jika terbukti ada aktivitas penambangan di luar titik izin, penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus Aziz, Senin (15/12/2025).
Sejumlah pihak menilai, pemotongan bukit di luar area izin serta dugaan pengangkutan material tanah keluar lokasi proyek mengarah pada aktivitas penambangan galian C tanpa izin. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus THR Semangka kini menjadi perhatian warga Ngaliyan yang menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Masyarakat berharap ada tindakan nyata untuk memastikan proyek pembangunan tidak dijadikan dalih untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan izin yang berlaku.