Alasan Kepala Desa Bogorejo Enggan Menandatangani Sertifikat di Rembang, Dinilai Cacat Hukum Foto: Alasan kepala desa bogorejo enggan menandatangani sertifikat di Rembang, karena di nilai cacat hukum.
Bratapos / Hukum

Alasan Kepala Desa Bogorejo Enggan Menandatangani Sertifikat di Rembang, Dinilai Cacat Hukum

Terbit : 18-Dec-2025, 17:41 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 414 Kali

REMBANG, Bratapos.com – Polemik terkait penerbitan sertifikat tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Bogorejo akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang menimbulkan sengketa di wilayahnya.

Kepala Desa Bogorejo menegaskan bahwa dirinya tidak berniat mempersulit proses penerbitan sertifikat tanah. Namun, ia mengaku belum berani menandatangani dokumen karena masih adanya gugatan dari sejumlah pihak.

“Saya sebenarnya tidak mau mempersulit terkait penerbitan sertifikat. Pasalnya, tanah itu sebenarnya milik warga saya yang dulu katanya digadaikan karena utang piutang. Karena sekarang ada pihak-pihak yang menggugat, saya belum berani menandatangani,” ujar Kepala Desa Bogorejo kepada wartawan.

Tanah yang dipermasalahkan tersebut berada di area persawahan Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Berdasarkan keterangan kepala desa, tanah itu awalnya milik ahli waris pertama yang memiliki utang kepada Mulyono, warga Desa Karangsari, sebesar Rp15 juta. Tak lama kemudian, yang bersangkutan kembali meminjam Rp15 juta untuk biaya merantau ke luar daerah dengan jaminan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sawah.

“Menurut keterangan yang saya terima, kejadian itu sekitar tahun 2004. Setelah itu yang bersangkutan merantau ke luar daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan enggan mengambil risiko hukum karena baru menjabat sebagai kepala desa, sementara Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut ditandatangani oleh kepala desa sebelumnya.

“Saya tidak mau ambil risiko, Mas. Saya ini baru menjabat, sedangkan yang menandatangani AJB jual beli itu kepala desa sebelumnya. Kalau nanti sudah tidak ada sengketa, baru saya berani menandatangani,” tegasnya.

Sementara itu, hasil investigasi tim media menemukan bahwa pihak pembeli memperoleh tanah tersebut dari Mulyono, warga Karangsari. Pada tahun 2017, AJB ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat saat itu, namun hanya berdasarkan Letter C desa dan SPPT, tanpa dilengkapi Surat Letter D. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Pihak pembeli mengaku dirugikan karena tanah yang telah dibelinya tidak dapat disertifikatkan hingga saat ini.

Persoalan ini turut mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Kebangsaan As.at. Ia menegaskan bahwa akta jual beli tanah yang sah seharusnya diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan syarat-syarat berikut: Untuk jual beli tanah sebelum bersertifikat, syarat utamanya adalah ada bukti kepemilikan lama (seperti Girik, Letter C), membuat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT dengan surat-surat dari desa/kelurahan (bebas sengketa, riwayat tanah), dan segera mengurus sertifikat di BPN agar kuat secara hukum, melibatkan dokumen penjual (KTP, KK) dan pembeli (KTP, KK, NPWP), serta pastikan tanah bebas sengketa. 

Syarat Dokumen Penjual & Pembeli

Penjual: KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah/Cerai, Bukti PBB tahun terakhir, dan bukti hak atas tanah lama (Girik, Letter C, Petok D).

Pembeli: KTP, KK, NPWP. 
Proses Jual Beli (di Kantor Kelurahan/Desa & PPAT) 

Pemeriksaan Tanah: Pastikan tanah tidak sengketa dan riwayat kepemilikannya jelas.

Pengurusan Surat di Kelurahan/Desa:
Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Lakukan transaksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk membuat AJB yang sah.

Pendaftaran ke BPN: Segera ajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat resmi, agar status tanah kuat dan menghindari masalah di kemudian hari. 

Hal Penting Lainnya
Dasar Hukum: Jual beli tanah belum bersertifikat tetap sah jika memenuhi syarat hukum perdata (kesepakatan, cakap hukum, objek jelas, sebab halal) dan hukum adat (terang, tunai, riil).

Pentingnya Sertifikat: Tanah tanpa sertifikat rawan sengketa. Segera sertifikatkan setelah transaksi agar kepemilikan aman dan memiliki kekuatan hukum penuh.

"Akta jual beli yang sah itu harus dibuat di hadapan PPAT atau notaris. Apalagi tanah belum bersertifikat, syaratnya harus jelas, mulai dari bukti kepemilikan lama, riwayat tanah, hingga surat keterangan tidak sengketa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika tanah tersebut merupakan tanah warisan, seharusnya dilengkapi surat kuasa atau persetujuan dari seluruh ahli waris terkait asal-usul tanah.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang dirugikan, silakan membuat laporan ke kepolisian. Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

 

(As.at)


Pilihan Untukmu