APH Tutup Mata Galian C Di Kendal Merajalela Foto: Aktivitas galian C ilegal di Kendal.
Bratapos / Hukum

APH Tutup Mata Galian C Di Kendal Merajalela

Terbit : 28-Aug-2025, 09:57 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 253 Kali

Kendal || Jateng.Bratapos.com - Aktivitas galian C ilegal kembali terungkap di Kabupaten Kendal, tepatnya di wilayah Medono, Kecamatan Boja. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (23/8/2025), terlihat jelas alat berat excavator dan dump truck mengangkut material tanah dan batu dari lokasi tersebut. Praktik ini diduga bukan sekadar “penataan lahan”, melainkan tambang liar yang berpotensi merusak lingkungan.

Pemilik lahan, Fatur, mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Polsek setempat. Namun, ia membantah adanya transaksi jual beli material. “Tidak ada kerja sama apapun, material saya kasih cuma-cuma,” ujarnya. Pernyataan ini justru dibantah warga sekitar yang menegaskan bahwa material tersebut memang diangkut keluar lokasi, meski tidak diketahui apakah dijual atau tidak.

Temuan lebih lanjut menunjukkan adanya galian lain sekitar satu kilometer dari lokasi pertama. Aktivitas tersebut bahkan terang-terangan menjual material hasil tambang. Meski dilakukan secara manual, warga memastikan bahwa pengelolanya bukan penduduk setempat, melainkan pihak luar yang tidak jelas identitasnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di Kendal dilakukan secara terorganisir.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, aparat dan dinas terkait belum melakukan tindakan apa pun. Tidak ada garis polisi, tidak ada penghentian aktivitas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang membekingi tambang ilegal ini, dan sampai kapan praktik tersebut dibiarkan?


Pilihan Untukmu