ASN Rembang Diberhentikan Sementara karena Dugaan Korupsi Foto : Ilustrasi korupsi.
Bratapos / Hukum

ASN Rembang Diberhentikan Sementara karena Dugaan Korupsi

Terbit : 19-Jul-2025, 15:21 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 230 Kali

Rembang || Jateng.Bratapos.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rembang, Wibowo Priambodo, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Pemberhentian itu menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tera SPBU dan jembatan timbang, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Pemberhentian sementara dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam.

Ia menambahkan, proses administratif pemberhentian sementara telah tuntas, dan Wibowo kini hanya menerima separuh gaji. “Tunjangan jabatan dan TPP juga tidak diberikan,” imbuhnya.

Proses hukum terhadap Wibowo telah memasuki sidang ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin depan dengan menghadirkan saksi dari kalangan pengguna tera.

Nur Salam menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht) untuk menentukan langkah selanjutnya. “Jika pengadilan memutuskan bersalah dan dipenjara, meskipun hanya satu hari, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Munim, membenarkan kliennya telah diberi informasi mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ia juga memastikan pihaknya akan mengikuti jalannya proses hukum hingga tuntas.


Pilihan Untukmu