Kudus || Jateng.Bratapos.com – Kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) DPC PDI Perjuangan Kudus memasuki babak baru. Para pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk menyerahkan bukti tambahan berupa resume laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022, 2023, dan 2024, pada Selasa (2/9/2025).
Sugiyanto, mantan pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus periode 2005-2015, mengungkapkan bahwa pekan lalu pihaknya telah menyerahkan tiga berkas bukti awal. “Minggu kemarin kami serahkan tiga bandel LPJ terkait penggunaan dana Banpol yang kami duga penuh rekayasa dan kegiatan fiktif. Hari ini kami bawa bukti baru dan resume LPJ,” jelasnya.
Ia menegaskan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum. “Kami percaya proses hukum yang ditangani Kejari Kudus. Harapan kami, kasus ini ditangani serius, transparan, dan profesional,” ujarnya. Sugiyanto juga menyinggung komitmen pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
Kuasa hukum pelapor, Sukis Jiwantomo, SH., MH., menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melengkapi bukti yang sudah diserahkan sebelumnya. “Kami serahkan bukti tambahan agar proses penyelidikan semakin kuat. Kami percaya Kejari menangani perkara ini secara proporsional, bukan politis,” tegasnya.
Ia memastikan berkas bukti telah diterima penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kudus. “Ini baru tahap penyelidikan. Nantikan kejutan-kejutan baru yang akan kami lakukan. Strategi tidak mungkin kami buka ke publik,” pungkasnya.