Dua Pejabat Kecamatan Gubug Mangkir Dari Panggilan Polres Grobogan Jadi Saksi Foto : Ilustrasi.
Bratapos / Hukum

Dua Pejabat Kecamatan Gubug Mangkir Dari Panggilan Polres Grobogan Jadi Saksi

Terbit : 29-Dec-2025, 18:39 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 262 Kali

Grobogan, Jateng.Bratapos.com – Salah satu jurnalis berinisial A menyayangkan sikap pejabat di Kecamatan Gubug yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi di Desa Tlogomulyo. Padahal, pejabat kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Menurut A, ketidakhadiran dan keengganan pejabat kecamatan untuk memberikan keterangan mengenai apa yang dilihat dan didengar secara langsung dinilai mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas aparatur negara. Sikap tersebut juga dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Polres Grobogan.

“Sebagai pejabat yang bertugas di wilayah Kecamatan Gubug, seharusnya memberikan kesaksian yang jujur dan objektif terkait kejadian di Desa Tlogomulyo. Bukan justru menghindar,” ujar A.

A menegaskan, peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan jurnalis yang telah diproses hukum selama hampir tiga bulan. Oleh karena itu, keterbukaan dan kejujuran para pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut sangat dibutuhkan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Gubug belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran maupun sikap pejabatnya dalam memberikan kesaksian atas perkara tersebut.


Pilihan Untukmu