Jepara || Jateng.Bratapos.com – Dua terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yakni Agus Wibowo dan Martin Arie Prasetya, resmi mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (3/9/2025).
JPU Dimas Putra Pradhyksa menuntut Agus Wibowo dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan, ditambah denda Rp1 miliar. Sementara Martin Arie Prasetya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda yang sama, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Hal yang memberatkan adalah aktivitas terdakwa merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian masyarakat,” ungkap JPU.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), karena menjalankan usaha tambang tanpa izin lingkungan maupun AMDAL. Selain itu, alat berat yang digunakan akan dirampas untuk negara sesuai Pasal 194 KUHAP.
“Karena alat tersebut menjadi sarana tindak pidana, maka wajib dirampas,” tegas JPU.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya, Rabu (26/3/2025). Penasehat hukum terdakwa, Karyani, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Sementara itu, Tri Hutomo dari Ajicakra Indonesia menegaskan perlunya penegakan hukum tegas untuk memberi efek jera.
“Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga harus ada ganti rugi kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan ekosistem,” ujarnya.