KUDUS, Jateng.Bratapos.com – Dugaan keberadaan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial H dan dinilai beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas yang tidak lazim di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi. Warga menilai aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM di area tersebut tidak mencerminkan usaha yang memiliki izin resmi.
“Kami sering melihat kendaraan keluar masuk, tapi tidak ada papan usaha atau tanda-tanda resmi. Aktivitasnya mencurigakan dan membuat warga resah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/12/2025).
Solar bersubsidi merupakan komoditas strategis yang pengelolaan dan pendistribusiannya diawasi ketat oleh negara. Penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya.
Warga menilai, dugaan praktik penimbunan tersebut semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Namun hingga isu ini berkembang di tengah masyarakat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Kami heran, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan. Seolah-olah dibiarkan. Padahal ini menyangkut BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil,” ungkap warga lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa APH terkesan tutup mata atau tidak bertindak optimal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Dalam konteks negara hukum, persepsi semacam ini dinilai berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus dapat segera melakukan klarifikasi, penyelidikan menyeluruh, serta menyampaikan hasil penanganan secara terbuka dan transparan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tapi kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Kalau ada, ya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas warga.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, publik menilai langkah profesional, independen, dan berani dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menjaga keadilan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi terkait dugaan tersebut.