Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Bogorejo Rembang Semakin Memanas Foto: Hasil mediasi, di kantor kecamatan sumber Rembang.
Bratapos / Hukum

Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Bogorejo Rembang Semakin Memanas

Terbit : 29-Dec-2025, 13:04 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 392 Kali

REMBANG, Bratapos.com – Polemik dugaan penyerobotan tanah persawahan di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang sempat mencuat ke publik, kini mulai menemukan titik temu. Sengketa tersebut melibatkan Suratmi selaku ahli waris dengan Mulyono, warga Desa Karangsari, Kecamatan Sulang. Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kedua belah pihak, sengketa bermula dari transaksi keuangan pada tahun 2006. Suratmi diketahui merupakan ahli waris tanah persawahan yang diperoleh dari kakeknya. Namun, ia juga memiliki beberapa saudara sebagai ahli waris lainnya.

Pada tahun 2006, Suratmi meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada Mulyono dengan jaminan tanah garapan beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Karena hendak merantau ke luar daerah, Suratmi kembali meminjam uang sebesar Rp15 juta kepada Mulyono dengan jaminan yang sama.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Suratmi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Saya tidak pernah merasa menjual tanah itu kepada Mulyono, apalagi menandatangani Akta Jual Beli,” ujar Suratmi.

Dari hasil penelusuran tim investigasi bratapos.com, Akta Jual Beli (AJB) yang disebut-sebut berasal dari desa tidak dilengkapi dokumen resmi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Suratmi juga mengaku tidak pernah menandatangani AJB tersebut.

Sementara itu, Mulyono saat ditemui awak media membantah tuduhan penyerobotan tanah. Ia menyatakan tidak ada hubungan utang piutang dengan Suratmi.
“Saya merasa tidak ada hutang piutang atau masalah seperti yang dituduhkan,” kata Mulyono.

Namun demikian, Mulyono tidak dapat menunjukkan dokumen AJB yang sah dari PPAT. Dugaan penyerobotan tanah pun semakin menguat lantaran tidak adanya bukti kepemilikan yang legal.

Dari informasi yang diperoleh, Mulyono diduga telah menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga yang masih memiliki hubungan kekerabatan dan berdomisili di Desa Kasreman pada tahun 2017 dengan nilai transaksi sekitar Rp300 juta.

Permasalahan semakin pelik ketika pihak ketiga hendak mengurus sertifikat tanah, namun tidak dapat dilanjutkan karena Kepala Desa Bogorejo menolak menandatangani berkas akibat status tanah yang masih dalam sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bogorejo memberikan klarifikasi. Ia mengaku merasa tertekan dan namanya dicemarkan karena dianggap menghambat proses administrasi.
“Bukannya ngurus dari pihak penjual, kok malah saya yang dikejar-kejar. Seolah-olah saya tidak mau tanda tangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut murni karena persoalan hukum yang belum selesai.
“Kalau tanah itu tidak sengketa, sudah saya tanda tangani. Kemarin saya juga memfasilitasi mediasi, tapi mediasi seharusnya antar pihak yang bersengketa, bukan dengan saya,” tegasnya.

Kepala desa menambahkan bahwa dirinya bersedia menandatangani dokumen apabila sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, saya siap tanda tangan. Saya juga harus mikir risiko kalau nanti dituntut pemilik tanah,” pungkasnya.

Hingga kini, upaya mediasi masih terus diupayakan agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.


(as.at)


Pilihan Untukmu