Jakarta || Jateng.Bratapos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9). Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
“Kami menetapkan tersangka baru, dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek 2019-2024,” kata perwakilan Kejagung. Nadiem sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pemeriksaan pertama pada 23 Juni lalu yang berlangsung hampir 12 jam.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA pada 2020. Proyek ini bernilai sekitar Rp9,9 triliun.
Awalnya, tim pengadaan merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun kemudian spesifikasinya diganti menjadi Chromebook.
Kejagung menduga penggantian spesifikasi tersebut tidak sesuai kebutuhan sebenarnya dan sarat dengan persekongkolan. “Diduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan ini,” ungkap pihak Kejagung.