PATI, Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli minyak goreng murah yang merugikan korban hingga Rp244.475.000. Kasus yang terjadi sejak tahun 2021 ini akhirnya berhasil dituntaskan setelah penyelidikan intensif lintas wilayah hingga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polresta Pati, Rabu (31/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Mapolresta Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti hingga tuntas, meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” tegas Kompol Heri.
Modus PO Minyak Goreng Murah
Kasus bermula ketika korban tergiur tawaran pembelian minyak goreng berbagai merek dengan harga di bawah pasaran. Tersangka berinisial T (33) meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre order (PO) dengan janji pengiriman bertahap.
“Modusnya klasik, pelaku menjanjikan stok besar dan keuntungan cepat agar korban segera mentransfer dana,” jelas Kompol Heri.
Korban kemudian melakukan dua kali pemesanan (PO) dengan total 2.000 karton minyak goreng, disertai transfer dana secara bertahap ke beberapa rekening yang diarahkan oleh tersangka.
Namun dalam praktiknya, korban hanya menerima 603 karton, jauh dari kesepakatan awal. Sisa pesanan tidak pernah dikirim, sementara dana yang telah ditransfer juga tidak dikembalikan.
“Di sinilah unsur penipuan dan penggelapan terlihat jelas, karena janji tidak pernah direalisasikan,” tambahnya.
Dilacak hingga Bekasi
Upaya korban untuk menagih sisa barang dan dana berkali-kali menemui jalan buntu. Tersangka berdalih barang masih antre dan berjanji akan mengirimkan kemudian hari, namun hingga waktu yang lama tidak pernah terealisasi.
Setelah laporan resmi diterima, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pendalaman dan penyelidikan berkelanjutan hingga akhirnya melacak keberadaan tersangka.
“Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Kompol Heri.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 1 Desember 2025 di kediamannya di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta koordinasi lintas wilayah yang solid,” tegasnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Heri Dwi Utomo juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati dan sekitarnya agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan cepat dengan harga di bawah pasaran.
“Pastikan setiap kerja sama usaha jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
(Adi k/aries b)