Purworejo || Jateng.Bratapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna di Desa Sawit, Kecamatan Banyuurip. Ketiganya adalah Kepala Desa berinisial PG, seorang perangkat desa AW, serta rekanan proyek PDP.
Penetapan dan penahanan ketiganya dilakukan pada Kamis (24/7/2025). “Mereka resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Purworejo per hari ini, 24 Juli 2025,” ungkap Issandi Hakim, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo dalam konferensi pers.
Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat selama pelaksanaan proyek dari tahun 2020 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp304,5 juta.
“Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Purworejo untuk 20 hari ke depan,” tambah Issandi.
Perbuatan para tersangka melanggar sangkaan primair pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Juga sangkaan subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.