Grobogan || Jateng.Bratapos.com – Dugaan penganiayaan yang menimpa FAN, bocah laki-laki berusia empat tahun, menguak fakta mengejutkan. Ia awalnya dilaporkan meninggal akibat terpeleset di kamar mandi oleh orang tua angkatnya. Namun, kecurigaan muncul dari sang ibu kandung, Desi Lestari (34), warga Desa Depok, Toroh, yang kemudian menelusuri lebih jauh penyebab kematian putranya.
Desi merasa janggal setelah mendengar keterangan dari pihak RSUD Dr. R. Soedjati Purwodadi bahwa tubuh anaknya memiliki sejumlah luka mencurigakan. "Saya tidak percaya anak saya hanya terpeleset. Dari rumah sakit saya diberi tahu ada banyak luka di tubuhnya," ungkap Desi. Kecurigaan itu semakin kuat setelah ia mengonfirmasi langsung ke pihak orang tua angkat, yang akhirnya mengakui kemungkinan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan laporan Desi, Polres Grobogan bersama tim Biddokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi jenazah FAN pada Jumat (4/7/2025). Hasil autopsi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan adanya luka parah akibat benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban. “Terdapat memar di kepala, wajah, leher, dada, hingga punggung, serta luka robek dan patah tulang dasar tengkorak,” ujarnya.
Agung menjelaskan, kematian korban disebabkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Selain itu, tanda-tanda mati lemas juga ditemukan dalam hasil autopsi. Berdasarkan temuan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan langsung mengamankan pasangan orang tua angkat korban, yakni K (31) asal Jawa Barat, dan MRS (32), warga Palembahan, Purwodadi.
Keduanya kini terancam hukuman berat. “Pasangan tersebut akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3),” tegas AKP Agung Joko Haryono.