Rembang || Jateng.Bratapos.com – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini merembet ke Kabupaten Rembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 31 Juli 2025.
Menindaklanjuti Sprindik tersebut, Kejari Rembang telah memeriksa sejumlah pejabat, antara lain mantan Kepala Dindikpora Rembang, Mardi—yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda—serta Kepala Dindikpora saat ini, Sutrisno. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan 10 kepala sekolah dasar penerima manfaat juga turut diperiksa.
Kasi Intel Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyatakan pihaknya mendapat mandat penuh untuk membantu Kejagung dalam menuntaskan kasus ini. “Sprindik 31 Juli 2025. Kejaksaan Rembang diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap perkara pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung. Kami diminta melakukan penyidikan perkara Tipikor pada Kemendikbudristek, program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022,” jelasnya, Selasa (19/8).
Berdasarkan penelusuran, program pengadaan Chromebook di Rembang dimulai pada 2020 melalui aplikasi Siplah dengan 16 SD penerima. Tahun 2021, pengadaan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek dan 10 SD menerima perangkat. Sedangkan pada 2022, pengadaan diatur Dindikpora Rembang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 210 SD di berbagai kecamatan.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan salah satu organisasi masyarakat ke Kejari Rembang. “Soal bagaimana nasib dugaan korupsi TIK yang sudah ditangani sebelumnya, kami masih menunggu petunjuk Kejagung, sambil memperdalam perkara,” tambah Yusni.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Rembang, Sutrisno, mengakui kabupaten Rembang memang menjadi salah satu penerima manfaat program Chromebook dari pemerintah pusat.