JEPARA, Jateng.Bratapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam waktu sekitar 30 menit. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis pagi (11/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., dan diikuti sekitar 20 pejabat serta pegawai Kejari Jepara. Asap pembakaran tampak mengepul saat satu per satu barang bukti berbahaya dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dari 17 perkara narkotika, Kejari Jepara memusnahkan sabu seberat 80,06 gram. Selain itu, dari enam perkara kesehatan, sebanyak 4.408 butir obat ilegal tanpa izin edar turut dimusnahkan.
Untuk perkara cukai, Kejari Jepara memusnahkan sebanyak 480.000 batang rokok ilegal. Sementara dari tiga perkara bahan peledak, dimusnahkan 4.608 gram serbuk peledak yang dinilai sangat membahayakan jika disalahgunakan. Selain itu, barang bukti dari perkara pencurian, perjudian, penganiayaan, perlindungan anak, dan perkara pidana lainnya juga turut dimusnahkan.
Kajari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta dukungan Kejari Jepara terhadap program pemerintah dalam memberantas narkotika, obat-obatan ilegal, rokok tanpa cukai, dan peredaran bahan peledak.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Kejari Jepara berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata.