Semarang || Jateng.Bratapos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai Rp13 miliar dalam pengusutan skandal korupsi pengadaan tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang merugikan negara hingga Rp237 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka pembelian pabrik beras di Klaten oleh tersangka Andhi Nur Huda, dan disita dari Rizal Hari Wibowo.
Penyitaan dilakukan Rabu (16/7/2025) dan dipublikasikan dalam konferensi pers di ruang Pidana Khusus Kejati Jateng. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dipamerkan sebagai wujud transparansi penegakan hukum.
“Uang ini akan kami titipkan di rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti persidangan,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi Nur Huda. Dana hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan lewat pembelian berbagai aset.
Tiga tersangka telah ditetapkan: Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; dan Komisaris PT CSA, Iskandar Zulkarnain.
Kasus bermula dari pembelian lahan 700 hektare oleh PT CSA senilai Rp237 miliar, namun lahan tersebut masih dikuasai Kodam IV/Diponegoro dan tidak bisa dimanfaatkan.
Kejati Jateng menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. “Kami pastikan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan memulihkan kerugian negara,” tegas Alexander.