Kejati Jateng Tahan Direktur PUI UGM Kasus Pengadaan Biji Kakao Foto : Kejati jateng jerat Direktur PUI UGM dalam dugaan korupsi biji kakao Rp7,4 Miliar.
Bratapos / Hukum

Kejati Jateng Tahan Direktur PUI UGM Kasus Pengadaan Biji Kakao

Terbit : 14-Aug-2025, 11:20 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 304 Kali

Semarang || Jateng.Bratapos.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan dan menahan Hargo Utomo (HU), Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait dugaan korupsi pengadaan biji kakao senilai Rp7,4 miliar, Rabu (13/8/2025).

Kasus ini berawal dari proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada 2019. Berdasarkan penyidikan, biji kakao yang menjadi objek kontrak tidak pernah diterima CTLI UGM, meski dana sudah cair.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan pencairan dana bermula dari permohonan PT Pagilaran. Dokumen yang diajukan dinilai tidak sesuai fakta, namun tersangka tetap menyetujui pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan.

“Surat Perintah Pembayaran ditandatangani tersangka pada 23 Desember 2019 dengan nilai Rp7,4 miliar. Padahal, barang tidak pernah diterima,” ungkap Lukas.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menjerat HU dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari, sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Tujuan kami jelas, kerugian negara harus dipulihkan,” tegas Lukas.

Kejati Jateng menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan berintegritas sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.


Pilihan Untukmu