Ketua PDIP Kudus Dilaporkan Dugaan Korupsi Banpol Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Bratapos / Hukum

Ketua PDIP Kudus Dilaporkan Dugaan Korupsi Banpol

Terbit : 16-Aug-2025, 11:21 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 296 Kali

Kudus || Jateng.Bratapos.com – Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus, Mas’an, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus oleh sejumlah kader senior partai terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (Banpol) dari APBD, Rabu (13/8/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh Sugiyanto, mantan pengurus DPC PDIP Kudus periode 2005–2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. Mereka didampingi kuasa hukum, Sukis Jiwantomo, SH., MH.

Sugiyanto menjelaskan, pelaporan dilakukan karena adanya kejanggalan penggunaan Banpol sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. “Hasil perhitungan kami, ada selisih angka yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah, dalam laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Berdasarkan data yang mereka himpun, pada 2022 dan 2023 PDIP Kudus menerima Banpol sebesar Rp 430.345.000 per tahun, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika dijumlahkan, total dana selama tiga tahun mencapai Rp 1.324.598.224. Dari angka tersebut, diduga ada selisih Rp 806.073.310 yang tidak jelas penggunaannya.

“Kami sudah menanyakan hal ini kepada pengurus DPC, tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti. Karena itu, kami memilih melaporkannya ke aparat penegak hukum,” imbuh Sugiyanto. Ia menegaskan, laporan ini bertujuan agar dana Banpol digunakan sesuai ketentuan, karena bersumber dari pajak rakyat.

Sementara itu, Subiakto Mahardiko menilai pengelolaan keuangan partai di bawah kepemimpinan Mas’an tidak transparan. “Selama ini manajemen keuangan partai tidak profesional. Dari tingkat kecamatan, desa, hingga bawahannya, kader merasa tidak ada keterbukaan,” katanya.

Kuasa hukum para kader, Sukis Jiwantomo, menambahkan adanya dugaan rekayasa dokumen dalam laporan pertanggungjawaban. “Banyak kegiatan di tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat secara melawan hukum. Ada tanda tangan yang berbeda meskipun namanya sama. Hal ini menunjukkan laporan itu asal dibuat,” tegasnya.

Ia menekankan, kasus ini harus diusut tuntas. “Dana Banpol bersumber dari APBD Kudus, sehingga jika diselewengkan sangat merugikan keuangan daerah,” pungkas Sukis.


Pilihan Untukmu