Jakarta || Jateng.Bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu fokus KPK adalah menelusuri rekening penampungan yang digunakan sebagai tempat mengumpulkan dana dari para agen TKA.
Dua saksi telah diperiksa pada Selasa (20/8/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), karyawan swasta, serta Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal rekening penampungan dan mekanisme pengumpulan serta distribusi dana yang masuk ke dalamnya,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (20/08/2025)
Berdasarkan temuan awal, praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp53 miliar. Dana tersebut dihimpun secara sistematis dari agen pengurusan dokumen TKA, lalu dialirkan ke sejumlah pihak di internal Kemnaker.
KPK menegaskan akan menelusuri secara detail aliran dana tersebut. “Tracing akan dilakukan untuk memastikan uang itu digunakan untuk apa, serta siapa saja yang menerima,” tegas Budi.
Delapan Tersangka dari Internal Kemnaker
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan pejabat dan mantan pejabat Kemnaker sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019-2024, Verifikator 2024-2025
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023
- Haryanto – Direktur PPTKA 2019-2024, kini Staf Ahli Menteri
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024-2025
Kasus ini dinilai mencoreng wajah birokrasi, khususnya dalam pelayanan ketenagakerjaan. Selain merugikan keuangan negara, praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Penyidikan tidak berhenti di delapan orang ini. Kami akan dalami lebih jauh semua pihak yang terhubung dengan aliran dana,” tegas Budi.