Krimsus Polda Jateng Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar Foto : Depo atau timbunan pasir di desa tambaksari, kecamatan blora, kabupaten blora.
Bratapos / Hukum

Krimsus Polda Jateng Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Solar

Terbit : 13-Aug-2025, 19:13 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 229 Kali

Blora || Jateng.Bratapos.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini di sebuah depo atau timbunan pasir di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, tepat di depan SMPN 4 Tambaksari. BBM bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi.

Berdasarkan informasi warga dan hasil investigasi, operator alat berat yang akrab disapa Mbah Gami mengakui pasokan solar berasal dari truk pengangkut pasir.

“Kalau pakai Dexlite, harganya sangat mahal. Kalau mau nampung solar pasti banyak, karena banyak sopir yang nawarin. Tapi kami punya penyuplai sendiri untuk solar,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO). “Buat apa SIO, wong ini cuma di depo,” tambahnya.

Seorang warga berinisial HM yang sering berada di lokasi mengatakan kurang memahami status legalitas pasir tersebut.

“Setahu saya, ini tanah desa yang bekerja sama dengan BUMDes Tambaksari. Saya tidak tahu apakah pasir ini legal atau ilegal. Keluhan saya, mobil besar yang keluar masuk sangat berbahaya karena tidak ada petugas yang mengatur lalu lintas,” ungkapnya.

Tim redaksi meminta Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di lokasi tersebut.


Pilihan Untukmu