PATI, Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial E.P. (35), warga Kecamatan Dukuhseti, diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Banyutowo.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis akhir tahun 2025 Polresta Pati, yang digelar pada Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB di Mapolresta Pati.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di teras rumah korban Rukiyati (59), warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Sepeda motor Suzuki Nex warna hijau dengan nomor polisi K-5180-CA raib saat diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih tertinggal di dasbor.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa kelalaian pemilik kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku melihat adanya kesempatan karena kunci sepeda motor masih menempel di kendaraan, sehingga dengan mudah membawa kabur motor korban,” ujar Kompol Heri.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui setelah saksi menyadari sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dukuhseti Polresta Pati.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Berkat hasil penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Petugas Reskrim Polsek Dukuhseti, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukuhseti, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka E.P. di kediamannya.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Heri.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex beserta BPKB dan STNK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dukuhseti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Pati,” jelas Kompol Heri.
Atas perbuatannya, tersangka E.P. dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun diparkir di halaman rumah sendiri. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
(Bambang k)