PATI, Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus jual beli arang batok kelapa dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial E.K. (41), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diamankan polisi setelah menipu korban hingga mengalami kerugian Rp215 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis akhir tahun 2025 Polresta Pati, Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus bermula dari laporan korban bernama Maskur Zaenuri (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Modus Janjikan Arang Batok Berkualitas
Kasus penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Pati. Tersangka menawarkan kerja sama suplai arang batok kelapa berkualitas tinggi, dengan spesifikasi kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka mengaku memiliki jaringan luas serta stok arang batok dalam jumlah besar, sehingga korban percaya dan tertarik untuk bertransaksi.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu menyediakan arang batok kelapa sesuai spesifikasi yang diminta. Korban kemudian menyepakati pembelian sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram,” jelas Kompol Heri.
Dana Ditransfer, Barang Tak Pernah Datang
Dalam proses transaksi, korban melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening yang ditunjuk tersangka hingga total mencapai Rp215 juta. Namun, hingga batas waktu pengiriman yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban.
“Setelah ditunggu, arang batok tidak kunjung dikirim. Komunikasi dengan tersangka juga terputus, sehingga korban akhirnya melapor ke Polresta Pati,” imbuhnya.
Ditangkap di Lampung Timur
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan mengarah ke luar wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Kompol Heri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi penipuan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka E.K. dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Pati mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Pati, Jepara, dan sekitarnya, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis bernilai besar.
“Pastikan kerja sama bisnis dilakukan secara profesional dan legal agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan,” pungkas Kompol Heri Dwi Utomo.
(BB k/BP)