JEPARA, Bratapos.com – Polres Jepara resmi menahan seorang oknum debt collector (DC) berinisial L yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu aksi penyampaian aspirasi ribuan anggota GRIB di Mapolres Jepara, sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut, penahanan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) usai pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi. Proses hukum akan kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Faizal, Senin (15/12/2025).
AKP Faizal menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Jepara dalam menegakkan hukum.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sejak awal, sikap kami jelas, mengawal proses hukum secara damai dan kondusif,” ujar Agus.
Ia juga mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya Jepara untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak di luar hukum.
“Kami menginstruksikan seluruh anggota untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 28 November 2025 di kawasan wisata pinggir Sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban yang merupakan anggota GRIB Jepara diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut sebagai jaringan oknum debt collector, dipicu persoalan gadai sepeda motor.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).